Rahasia Motherboard

Temukan rahasia dibalik motherboard..

Democrazy? It's Democracy!

Lebih mengenal apa arti demokrasi tidak hanya demo..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 28 November 2014

Pemerintahan di Swedia


  • Nama resmi: Kingdom of Sweden [Konungariket Sverige]
  • IbukotaStockholm
  • Luas wilayah (km2)449.964
  • Jenis kekuasaanMonarki Konstitusional ---- Konstitusi Swedia ada 4 yaitu konstitusi tahun 1810, 1949, 1974, dan 1991. Seluruh konstitusi tersebut sesuai dengan aspek kenegaraan modern, kecuali pada ketetapan yang menyebutkan (dalam Act of Succession) "monark adalah penganut keyakinan evagelis yang murni."
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Sejak awal, Swedia selalu berbentuk negara yang tersentralisasi secara penuh. Hingga saat ini. Swedia terdiri atas 21 lan (county), yaitu: Blekinge, Dalarna, Gavleborg, Gotland, Halland, Jamtland, Jonkoping, Kalmar, Kronoberg, Norrbotten, Orebro, Ostergotland, Skane, Sodermanland, Stockholm, Uppsala, Varmland, Vasterbotten, Vasternorrland, Vastmanland, dan Vastra Gotaland.
  • Sistem pemerintahanParlementer ---- Raja selaku kepala negara; Perdana Menteri selaku kepala administrasi pemerintahan.
  • ParlemenUnikameral (Riksdag) ---- Riksdag terdiri atas 349 anggota. Pemilihannya dilakukan lewat asas luber setiap 4 tahun sekali, dilakukan di Minggu ketiga bulan September. Dalam pemilihan, negara dibagi ke dalam 20 wilayan pemilihan yang menghasilkan 310 anggota. Kursi dialokasikan bagi tiap wilayah berdasarkan besar populasi dan partai politik peserta lewat sistem proporsional. Akibatnya, dihasilkan 39 kursi penyesuaian yang didistribusikan kepada seluruh partai partisipan pemilu (partai yang beroleh kursi penyesuaian yang mendapat 4% suara total). Buntut dari sistem ini, Swedia kerap tidak memperoleh mayoritas di dalam Riksdag. Perdana menteri merupakan representasi parlemen. Total partai yang terepresentasi dalam Riksdag sekurangnya 7, juga terdapat sejumlah partai lain di tingkat lokal.

  •      Swedia adalah negara yang menganut sistem Monarki absolut dan memiliki bahasa swensk. Swedia merupakan salah satu negara Skandinavia di Eropa, dan ibukotanya terletak di Stockholm. Walau pernah tercatat sebagai negara termiskin diabad ke-19, Swedia saat ini menjadi salah satu negara maju yang memiliki pelayanan publik yang sangat baik.

         Negara ini berbatasan dengan Norwedia dan Finlandia. Pada tahun 1995 Swedia bergabung dengan Uni Eropa. Swedia merupakan negara ke -155 pendudukan terbesar, dikarenakan tinggkat populasi nya yg rendah diluar wilayah metropolitan. Penduduknya berkisar 9jt jiwa yang menempati 440.000 km².

         Di Swedia, demokrasi dan parlementerisme muncul selama dekade awal abad ke-20. Seringkali 1917 dianggap sebagai tahun ketika parlementarisme benar-benar diperkenalkan. Sejak saat itu, raja belum melaksanakan kekuasaan pribadi apapun sehubungan dengan perubahan Pemerintah. Secara formal, bagaimanapun, parlementarisme tidak didirikan sampai Instrumen baru Pemerintah pada tahun 1974.

         Universal hak pilih diperkenalkan pada tahun 1921. Voting hak reformasi tahun 1909 laki-laki diciptakan hak pilih universal dan memperkenalkan pemilu proporsional, yang antara lain menyebabkan sukses besar bagi partai politik sayap kiri dalam pemilu 1911. Pada tahun 1921, hak pilih universal juga diperluas bagi perempuan. Setelah Perang Dunia II, demokrasi menjadi konsep seluruhnya dominan bagaimana sistem politik Swedia harus diorganisir, dan pada tahun 1951 kebebasan beragama juga dijamin secara formal.

         Instrumen Pemerintah, yang merupakan dokumen konstitusional yang paling penting, menyajikan fitur dasar dari sistem pemerintahan Swedia. Instrumen Pemerintah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975, ketika menggantikan 1.809 Instrumen usang Pemerintah.
    Instrumen baru dari Pemerintah sebagian besar melibatkan penggabungan praktek-praktek yang berlaku Konstitusi. Hal ini konsisten didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi dan artikel pertama parliamentarism.The menyatakan: “Semua kekuasaan publik di Swedia dana dari masyarakat. demokrasi Swedia didirikan pada pembentukan bebas dari pendapat dan hak pilih universal dan sama. Ini akan direalisasikan melalui pemerintahan perwakilan dan parlemen dan melalui pemerintah daerah sendiri. “


         Selain Instrumen Pemerintah, Konstitusi terdiri dari 1810 Undang-Undang Suksesi, yang mengatur suksesi takhta, Kebebasan 1949 UU Pers, yang mengatur kebebasan berekspresi di media cetak, dan the1991 hukum dasar tentang Kebebasan Berekspresi, yang melindungi kebebasan berekspresi di radio dan televisi, pada film, video dan rekaman tape dll sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Kebebasan Pers. Selain itu, ada Riksdag 1974 Undang-Undang. Ia menempati posisi tengah antara hukum konstitusional dan biasa.


         Tugas reformasi konstitusional tidak berakhir dengan berlakunya Instrumen baru Pemerintah. Hal ini bukan diubah pada beberapa kesempatan. Dalam kedua tahun 1976 dan 1979, misalnya, Instrumen Pemerintah telah diubah untuk memperkuat hak-hak dasar dan kebebasan, dan pada tahun 1994 itu telah diubah untuk memungkinkan Swedia untuk bergabung dengan Uni Eropa.

    Kepala negara - seorang raja tanpa kekuasaan formal
         Raja atau ratu menduduki tahta Swedia berdasarkan Undang-Undang Suksesi adalah kepala negara negara. Kepala negara Swedia, sejak September Carl XVI Gustaf King 1973, tidak mempunyai kekuasaan politik dan tidak berpartisipasi dalam kehidupan politik. Sebagai kepala negara, ia adalah wakil dari negara secara keseluruhan, dan dalam kapasitas yang melaksanakan tugas dan fungsinya hanya seremonial. Kepala negara membayar kunjungan resmi ke negara-negara lain dan bertindak sebagai tuan rumah untuk kepala negara asing pada kunjungan resmi ke Swedia. Kepala negara juga tanda-tanda kepercayaan duta besar Swedia ke negara lain dan menerima duta besar asing ke Swedia. Lain tugas resmi kepala negara adalah untuk membuka sidang tahunan Riksdag tersebut. Kepala negara tidak berpartisipasi dalam pertimbangan Pemerintah dan tidak perlu untuk menandatangani keputusan Pemerintah.




    SUMBER :
    http://politik.kompasiana.com/2010/10/25/all-about-sweden-302034.html
    http://www.bimbie.com/sistem-politik-swedia.htm
    http://setabasri01.blogspot.com/2013/05/negara-eropa-utara-bentuk-negara-dan.html





    Jumat, 07 November 2014

    Wawasan Nusantara

    A.   Wawasan Nasional Suatu Bangsa

                Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
                Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
    1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.
    2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat.
    3. Lingkungan.
                Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
    Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
    1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
    2. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
    Fungsi-fungsi wawasan nusantara :
    1. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
    2. Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
    3. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.

    B.   Teori – Teori Kekuasaan

                Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
    Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut :
            1)      Paham-paham kekuasaan.

    a.       Machiavelli (abad XVII)
    b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
    c.       Jendral Clausewitz (abad XVIII)
    d.      Fuerback dan Hegel (abad XVII)
    e.       Lenin (abad XIX)
    f.       Lucian W. Pye dan Sidney

            2)      Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)

                Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

    a.      Federich Ratzel

    1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
    2.      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
    3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
    4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
        
    Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
    -        menitik beratkan kekuatan.
    -        darat.menitik beratkan kekuatan laut.

    b.      Rudolf Kjellen

    1.      Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
    2.      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
    3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

    c.       Karl Haushofer.

                Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

    d.      Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)

                Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

    e.       Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)

                Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

    f.        W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)

                Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

    g.      Nicholas J. Spykman

                Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

    C.   Wawasan Nasional Indonesia

                Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

    a.      Paham kekuasaan Indonesia

          Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

    b.      Geopolitik Indonesia.

          Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

    c.       Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

          Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
          Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
    1.      Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
                Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah :
    a)      Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
    b)      Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
    c)      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan.
                Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
    3.      Aspek sosial budaya
                Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
    4.      Aspek sejarah
                Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]

    D.   Pengertian Wawasan Nusantara

             1.      Prof.Dr. Wan Usman

                Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

             2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999

                Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

                Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

    Landasan Wawasan Nusantara :
    -          Idiil                => Pancasila
    -          Konstitusional => UUD1945

    E.   Unsur Dasar Wawasan Nusantara

    Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut :
             1.      Wadah (Contour)

                  Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

            2.      Isi (Content)

                 Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

            3.      Tata laku (conduct)

    Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :

    •    Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
    •    Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

                    Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

    F.    Hakekat Wawasan Nusantara

          Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
    lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

    G.  Asas Wawasan Nusantara

          Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
    Asas wawasan nusantara terdiri dari :

    1. Kepentingan yang sama.

          Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

    2. Keadilan.

          Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.

    3. Kejujuran.

          Yang berarti keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
    benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.

    4. Solidaritas.

          Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

    5. Kerja sama.

          Berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

    6. Kesetiaan.

          Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.

    7. Arah Pandang.

    Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan
    lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi :
    -          Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan  terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
    -          Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik, ekonomi, sosial budaya  maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

    H.  Kedudukan Wawasan Nusantara

          Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
          Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
    Pancasila (dasar negara)                     =>Landasan Idiil
    UUD 1945 (Konstitusi negara)           =>Landasan Konstitusional
    Wasantara (Visi bangsa)                     =>Landasan Visional
    Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
    GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)  =>Landasan Operasional
          Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
          Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


    I.      Implementasi Wawasan Nusantara

          Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
             a.       Implementasi dalam kehidupan politik,
             b.      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
             c.       Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
             d.      Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,

    Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
    Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb :
    1.      Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
    2.      Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
    3.      The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
    4.      Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
    5.      The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.

    Keberhasilan Implementasi Wasantara
    Diperlukan kesadaran WNI untuk :
    1.      Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
    2.      Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
    Agar ke-2 hal tersebut dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.


    SUMBER :
    -          Muchji, A., dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma
    -          http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
    -          https://rozzydeguci.wordpress.com/tag/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-tentang-wawasan-nusantara/
    -          http://safirasalsabila.wordpress.com/2013/04/26/tugas-wawasan-nusanta-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/

    -          http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2012/04/tugas-pkn-wawasan-nusantara.html