· Nama resmi:
Kingdom of Denmark [Kongeriget Danmark] · Ibukota:
Kopenhagen · Luas wilayah
(km2): 43.096 + Faroe Islands 1.399 + 2.166.086 Greenland · Jenis
kekuasaan: Monarki Konstitusional · Bentuk negara:
Kesatuan. Denmark terdiri atas 5 region yaitu:
Hovedstaden, Midtjylland, Nordjylland, Sjaelland, dan Syddanmark. Sejak 1
Januari 2007 Denmark melakukan fusi (penggabungan) dari 271 kabupaten menjadi
98 dan dari 13 region menjadi 5. · Sistem
pemerintahan: Parlementer ·
Parlemen: Unikameral (Folketinget)
Kerajaan
Denmark (Kongeriget
Danmark) adalah negara Nordik yang paling kecil dan paling selatan. Denmark
terletak di sebelah barat daya dari Swedia dan selatan dari Norwegia. Negara
ini terletak di Skandinavia, Eropa Utara sehingga termasukUni Eropa namun tidak
berada di Semenanjung Skandinavia.
Denmark
berbatasan dengan Laut Baltik dan Laut Utara. Wilayahnya meliputi sebuah
semenanjung di Jerman utara bernama Jylland (Jutlandi), Kepulauan Fyn (Funen),
Sjælland (Zealand), Vendsyssel-Thy, Lolland, Falster, Bornholm dan ratusan
pulau kecil, yang sering disebut kepulauan Denmark. Denmark pernah lama
menguasai Laut Baltik. Sebelum
penggalian Terusan Kiel, jalan air menuju Laut Baltik hanya dapat
dilewati melalui tiga Selat Denmark Satu-satunya batas darat
Denmark adalah dengan Jerman, sedangkan tetangganya yang dibatasi oleh laut
adalah Swedia di timur laut dan Norwegiadi utara.
Negara
ini menganut monarki konstitusional dan sistem pemerintahan parlementer.
Denmark memiliki satu pemerintah pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah
daerah. Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973, tapi sampai
sekarang masih belum bergabung dalam
Eurozone. Denmark adalah salah satu pendiri NATO dan OECD. Denmark juga merupakan anggota dari OSCE.
Denmark,
yang menganut konsep ekonomi kapitalis pasar campuran sekaligus kesejahteraan
sosial, adalah negara yang mempunyai pendapatan tertinggi di dunia. Berdasarkan
majalah Forbes, Denmark adalah negara yang memiliki iklim bisnis terbaik. Dari
tahun 2006 sampai 2008, survey mengatakan bahwa Denmark adalah "tempat
yang paling menyenangkan di dunia", dipandang dari standar kesehatan,
kesejahteraan, dan pendidikan. Survey Global Peace Index tahun 2009 mengatakan
bahwa Denmark menduduki posisi negara paling damai kedua di dunia, setelah
Selandia Baru. Pada tahun 2009, Denmark adalah salah satu dari negara yang paling tidak korup di dunia berdasarkan
Indeks Persepsi Korupsi, posisi kedua setelah Selandia Baru.
Bahasa
resminya, Bahasa Denmark, serumpun dengan Bahasa Swedia dan Bahasa Norwegia, karena bahasa-bahasa itu memiliki
ikatan sejarah dan budaya yang kuat. 82% dari
penduduk Denmark dan 90.3% suku Denmark adalah pengikut gereja Lutheran.
Pada tahun 2010, 548.000 orang (9.9% populasi Denmark) adalah imigran ataupun
keturunannya. Mayoritasnya
(54%) berasal dari Skandinavia atau belahan Eropa lain, sisanya berasal dari negara-negara
di Asia dan Afrika.
Greenland
dan Kepulauan Faroe adalah wilayah kerajaan Denmark dengan kekuasaan politiknya sendiri.
Sistem pemerintahan di
Denmark
Denmark
ialah monarki tertua di benua Eropa. Pada 1849, menjadi monarki konstitusional
dengan pengadopsian konstitusi baru. Penguasanya secara resmi merupakan kepala
negara, peran yang bersifat seremonial, sejak kekuasaan eksekutif, yang
dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan melalui kabinet menteri, dengan
PM yang memberlakukan prinsip
primus inter pares. Kekuasaan
legislatif diberikan kepada monarki dan
parlemen Denmark, dikenal sebagai Folketing,
yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota. Kekuasaan yudisial ada di
tangan pengadilan.
Pemilu
parlemen harus diadakan setidaknya tiap 4 tahun; namun PM bisa mengadakan untuk
Pemilu lebih awal. Jika Parlemen melakukan mosi tidak percaya terhadap PM sehingga pemerintahan terhenti. Negeri ini sering
dipegang pemerintah minoritas.
Denmark mempraktekkan hak pilih
universal dalam seluruh masalah, wanita dianggap sama dengan lelaki menurut
hukum Denmark (namun mereka tak dikenakan wajib militer, walau begitu mereka bisa mengikuti secara
sukarela). Hukuman mati dihapus di Denmark pada 1930. Diberlakukan secara
singkat setelah Perang Dunia II, oleh masyarakat luas. 46 orang dihukum mati
atas kejahatan perang, setelah hukuman mati tak diberlakukan selama beberapa
tahun. Pada 1978 akhirnya dihapuskan lagi. Ilegal buat hukum Denmark untuk
mengekstradisi warganegaranya ke negeri di mana mereka akan menghadapi hukuman
mati.
Pemerintahan Denmark
Denmark
adalah negara demokrasi. Kebanyakan keputusan-keputusan penting dibuat oleh
para politisi yag secara demokratis dipilih untuk duduk dalam Parlemen Denmark,
Dewan Regional,dan Dewan Kota.
Kekuasaan Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif
Di Denmark ketiga institusi tersebut berdiri
sendiri-sendiri dan bersifat independen satu sama lain. Parlemen Nasional
Denmark yang disebut Folketinget
mengeluarkan peraturan. Pemerintah dibantu oleh administrasi negara bertugas
memastikan pelaksanaan peraturan yang telah dibuat oleh parlemen. Dan institusi
peradilan seperti pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung
bertugas memberikan penilaian dan keputusan hukum.
Demokrasi mulai
diterapkan sejak tahun 1849
Demokrasi
di Denmark berdasarkan konstitusi Denmark tahun 1849. Konstitusi tersebut
sepanjang perjalanannya telah mengalami perbaikan beberapa kali, misalnya pada
tahun 1915 ketika kaum perempuan diberikan hak untuk memilih. Konstitusi yang
digunakan sekarang adalah dari Tahun1953 dan tidak mengalami banyak perubahan.
Konstitusi
Denmark mengandung aturan-aturan dasar terkait bagaimana negara ini diperintah
dan untuk memastikan hak-hak dasar dan kebebasan warganegara terpenuhi.
Konstitusi ini menjamin hak-hak kepemilikan privat, kebebasan memeluk dan
menjalankan ibadah agama, kebebasan untuk membentuk organisasi, kebebasan/ hak
untuk melakukan demonstrasi, kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, ucapan,
atau bentuk-bentuk lainnya.
Di
Denmark, kebebasan untuk berbicara berarti seseorang bebas untuk mengeluarkan/
mengekspresikan apa yang dirasa san dipikirkan. Namun tentunya kebebasan itu
tetap harus bertanggungjawab berkaitan
dengan hukum dan aturan yang berlaku. Seseorang dapat dihukum bila menghina kehormatan orang lain atau mengancam
orang/ pihak lain, misalnya yang
berkaitan dengan kepercayaan atau ras.
SUMBER :
- http://setabasri01.blogspot.com/2013/05/negara-eropa-utara-bentuk-negara-dan.html
- http://www.scribd.com/doc/245198674/Sistem-Pemerintahan-Denmark#scribd
|
0 komentar:
Posting Komentar