Minggu, 11 Januari 2015

Pemerintahan di Denmark

·  Nama resmi: Kingdom of Denmark [Kongeriget Danmark]
·  Ibukota: Kopenhagen
·  Luas wilayah (km2): 43.096 + Faroe Islands 1.399 + 2.166.086 Greenland
·  Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional
·  Bentuk negara: Kesatuan. Denmark terdiri atas 5 region yaitu: Hovedstaden, Midtjylland, Nordjylland, Sjaelland, dan Syddanmark. Sejak 1 Januari 2007 Denmark melakukan fusi (penggabungan) dari 271 kabupaten menjadi 98 dan dari 13 region menjadi 5.
·  Sistem pemerintahan: Parlementer
·  Parlemen: Unikameral (Folketinget)

Kerajaan Denmark  (Kongeriget Danmark) adalah negara Nordik yang paling kecil dan paling selatan. Denmark terletak di sebelah barat daya dari Swedia dan selatan dari Norwegia. Negara ini terletak di Skandinavia, Eropa Utara sehingga termasukUni Eropa namun tidak berada di Semenanjung Skandinavia.
            Denmark berbatasan dengan Laut Baltik dan Laut Utara. Wilayahnya meliputi sebuah semenanjung di Jerman utara bernama Jylland (Jutlandi), Kepulauan Fyn (Funen), Sjælland (Zealand), Vendsyssel-Thy, Lolland, Falster, Bornholm dan ratusan pulau kecil, yang sering disebut kepulauan Denmark. Denmark pernah lama menguasai Laut Baltik. Sebelum  penggalian Terusan Kiel, jalan air menuju Laut Baltik hanya dapat dilewati melalui tiga Selat Denmark Satu-satunya batas darat Denmark adalah dengan Jerman, sedangkan tetangganya yang dibatasi oleh laut adalah Swedia di timur laut dan Norwegiadi utara.
            Negara ini menganut monarki konstitusional dan sistem pemerintahan parlementer. Denmark memiliki satu pemerintah pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah daerah. Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973, tapi sampai sekarang masih belum  bergabung dalam Eurozone. Denmark adalah salah satu pendiri NATO dan OECD. Denmark  juga merupakan anggota dari OSCE.
            Denmark, yang menganut konsep ekonomi kapitalis pasar campuran sekaligus kesejahteraan sosial, adalah negara yang mempunyai pendapatan tertinggi di dunia. Berdasarkan majalah Forbes, Denmark adalah negara yang memiliki iklim bisnis terbaik. Dari tahun 2006 sampai 2008, survey mengatakan bahwa Denmark adalah "tempat yang paling menyenangkan di dunia", dipandang dari standar kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan. Survey Global Peace Index tahun 2009 mengatakan bahwa Denmark menduduki posisi negara paling damai kedua di dunia, setelah Selandia Baru. Pada tahun 2009, Denmark adalah salah satu dari negara yang  paling tidak korup di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi, posisi kedua setelah Selandia Baru.
            Bahasa resminya, Bahasa Denmark, serumpun dengan Bahasa Swedia dan Bahasa  Norwegia, karena bahasa-bahasa itu memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat. 82% dari  penduduk Denmark dan 90.3% suku Denmark adalah pengikut gereja Lutheran. Pada tahun 2010, 548.000 orang (9.9% populasi Denmark) adalah imigran ataupun keturunannya. Mayoritasnya (54%) berasal dari Skandinavia atau belahan Eropa lain, sisanya berasal dari negara-negara di Asia dan Afrika.
            Greenland dan Kepulauan Faroe adalah wilayah kerajaan Denmark dengan kekuasaan  politiknya sendiri.

Sistem pemerintahan di Denmark

            Denmark ialah monarki tertua di benua Eropa. Pada 1849, menjadi monarki konstitusional dengan pengadopsian konstitusi baru. Penguasanya secara resmi merupakan kepala negara, peran yang bersifat seremonial, sejak kekuasaan eksekutif, yang dilaksanakan oleh raja atau ratu, dilaksanakan melalui kabinet menteri, dengan PM yang memberlakukan prinsip primus inter pares. Kekuasaan legislatif diberikan kepada monarki dan  parlemen Denmark, dikenal sebagai Folketing, yang terdiri atas (tak lebih dari) 179 anggota. Kekuasaan yudisial ada di tangan pengadilan.
            Pemilu parlemen harus diadakan setidaknya tiap 4 tahun; namun PM bisa mengadakan untuk Pemilu lebih awal. Jika Parlemen melakukan mosi tidak percaya terhadap PM sehingga  pemerintahan terhenti. Negeri ini sering dipegang pemerintah minoritas.
            Denmark mempraktekkan hak pilih universal dalam seluruh masalah, wanita dianggap sama dengan lelaki menurut hukum Denmark (namun mereka tak dikenakan wajib militer, walau  begitu mereka bisa mengikuti secara sukarela). Hukuman mati dihapus di Denmark pada 1930. Diberlakukan secara singkat setelah Perang Dunia II, oleh masyarakat luas. 46 orang dihukum mati atas kejahatan perang, setelah hukuman mati tak diberlakukan selama beberapa tahun. Pada 1978 akhirnya dihapuskan lagi. Ilegal buat hukum Denmark untuk mengekstradisi warganegaranya ke negeri di mana mereka akan menghadapi hukuman mati.

Pemerintahan Denmark

            Denmark adalah negara demokrasi. Kebanyakan keputusan-keputusan penting dibuat oleh para politisi yag secara demokratis dipilih untuk duduk dalam Parlemen Denmark, Dewan Regional,dan Dewan Kota.

Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

 Di Denmark ketiga institusi tersebut berdiri sendiri-sendiri dan bersifat independen satu sama lain. Parlemen Nasional Denmark yang disebut Folketinget mengeluarkan peraturan. Pemerintah dibantu oleh administrasi negara bertugas memastikan pelaksanaan peraturan yang telah dibuat oleh parlemen. Dan institusi peradilan seperti pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung bertugas memberikan penilaian dan keputusan hukum.

Demokrasi mulai diterapkan sejak tahun 1849

            Demokrasi di Denmark berdasarkan konstitusi Denmark tahun 1849. Konstitusi tersebut sepanjang perjalanannya telah mengalami perbaikan beberapa kali, misalnya pada tahun 1915 ketika kaum perempuan diberikan hak untuk memilih. Konstitusi yang digunakan sekarang adalah dari Tahun1953 dan tidak mengalami banyak perubahan.
            Konstitusi Denmark mengandung aturan-aturan dasar terkait bagaimana negara ini diperintah dan untuk memastikan hak-hak dasar dan kebebasan warganegara terpenuhi. Konstitusi ini menjamin hak-hak kepemilikan privat, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah agama, kebebasan untuk membentuk organisasi, kebebasan/ hak untuk melakukan demonstrasi, kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, ucapan, atau bentuk-bentuk lainnya.
            Di Denmark, kebebasan untuk berbicara berarti seseorang bebas untuk mengeluarkan/ mengekspresikan apa yang dirasa san dipikirkan. Namun tentunya kebebasan itu tetap harus  bertanggungjawab berkaitan dengan hukum dan aturan yang berlaku. Seseorang dapat dihukum  bila menghina kehormatan orang lain atau mengancam orang/ pihak lain, misalnya yang  berkaitan dengan kepercayaan atau ras.


SUMBER :

  • http://setabasri01.blogspot.com/2013/05/negara-eropa-utara-bentuk-negara-dan.html
  • http://www.scribd.com/doc/245198674/Sistem-Pemerintahan-Denmark#scribd

0 komentar:

Posting Komentar