Jumat, 31 Oktober 2014

Pemahaman tentang HAM


I.                  Pengertian Hak

        Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

II.               Pengertian HAM

           Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
           Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Unsur-unsur yang ada dalam pengertian HAM yaitu sebagai berikut
:
·         HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya.
·         HAM melekat pada diri setiap manusia.
·         HAM merupakan pemberian Tuhan.
·         HAM harus dipertahankan.
·         HAM bersifat suci dan luhur.
·         HAM bersifat universal, artinya menyeluruh, dimiliki semua manusia tanpa perbedaan.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

a)      Hak Asasi pribadi / personal Right.
-          Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
-          Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-          Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b)      Hak Asasi politik / Political Right.
-          Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-          Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-          Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
-          Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c)      Hak Asasi hukum / Legal Equality Right.
-          Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-          Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-          Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d)      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths.
-          Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-          Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-          Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
-          Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
-          Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e)      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
-          Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f)       Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right.
-          Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-          Hak mendapatkan pengajaran.
-          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
          
           Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.   Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

       Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

III.           Pelanggaran HAM dan Kejahatan Genosida

           Jika kita mengurangi atau membatasi hak asasi manusia yang dimiliki orang lain, maka kita dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Kasus pelanggaran HAM berat secara khusus diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM berat yang diadili oleh Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

           Contoh pelanggaran HAM :
-          Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
-          Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
-   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
-        Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

           Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM :
a.  Masih belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme.
b.     Adanya dikhotomi antara indibidualisme dan kolektivisme.
c.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan ).
d.      Pemahaman belum merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

           Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara :
1)      Membunuh anggota kelompok.
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


SUMBER :
-          Muchji, A., dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma
-          http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
-          http://humambalya.wordpress.com/2011/02/12/konsep-pemahaman-hak-asasi-manusia/
-          http://joe-proudly-present.blogspot.com/2011/02/pemahaman-dan-sejarah-penegakkan-hak.html
-          http://amandavially.blogspot.com/2013/04/pemahaman-tentang-ham.html
-          http://tonyahmad007.wordpress.com/2013/03/26/pemahaman-hak-asasi-manusia/
-          http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar