Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak
juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
II.
Pengertian
HAM
Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar
yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang
melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang
lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri
tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi
dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Unsur-unsur yang ada dalam pengertian HAM yaitu sebagai berikut :
·
HAM
merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya.
·
HAM
melekat pada diri setiap manusia.
·
HAM
merupakan pemberian Tuhan.
·
HAM
harus dipertahankan.
·
HAM
bersifat suci dan luhur.
·
HAM
bersifat universal, artinya menyeluruh, dimiliki semua manusia tanpa perbedaan.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
1.
Hak
untuk hidup.
2.
Hak
untuk memperoleh pendidikan.
3.
Hak
untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.
Hak
untuk mendapatkan pekerjaan.
a)
Hak Asasi pribadi / personal Right.
-
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
-
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
b)
Hak Asasi politik / Political Right.
-
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
-
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c)
Hak Asasi hukum / Legal Equality Right.
-
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d)
Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths.
-
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
-
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
-
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e)
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
-
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f)
Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right.
-
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-
Hak
mendapatkan pengajaran.
-
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Didalam mukadimah Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
III.
Pelanggaran HAM dan Kejahatan Genosida
Jika kita mengurangi atau membatasi
hak asasi manusia yang dimiliki orang lain, maka kita dikatakan telah melakukan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia pada
dasarnya adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM). Kasus pelanggaran HAM berat secara khusus diadili
di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM berat yang diadili oleh Pengadilan
HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contoh pelanggaran HAM :
-
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran
HAM :
a. Masih belum adanya
kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme.
b. Adanya dikhotomi antara
indibidualisme dan kolektivisme.
c. Kurang berfungsinya
lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan ).
d. Pemahaman belum merata
mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok
agama, dengan cara :
1)
Membunuh
anggota kelompok.
2) Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3) Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya.
4) Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
SUMBER :
-
Muchji, A., dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Universitas Gunadarma
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
-
http://humambalya.wordpress.com/2011/02/12/konsep-pemahaman-hak-asasi-manusia/
-
http://joe-proudly-present.blogspot.com/2011/02/pemahaman-dan-sejarah-penegakkan-hak.html
-
http://amandavially.blogspot.com/2013/04/pemahaman-tentang-ham.html
-
http://tonyahmad007.wordpress.com/2013/03/26/pemahaman-hak-asasi-manusia/
-
http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar