Rahasia Motherboard

Temukan rahasia dibalik motherboard..

Democrazy? It's Democracy!

Lebih mengenal apa arti demokrasi tidak hanya demo..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 31 Oktober 2014

Pemahaman tentang HAM


I.                  Pengertian Hak

        Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

II.               Pengertian HAM

           Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
           Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Unsur-unsur yang ada dalam pengertian HAM yaitu sebagai berikut
:
·         HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya.
·         HAM melekat pada diri setiap manusia.
·         HAM merupakan pemberian Tuhan.
·         HAM harus dipertahankan.
·         HAM bersifat suci dan luhur.
·         HAM bersifat universal, artinya menyeluruh, dimiliki semua manusia tanpa perbedaan.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
3.      Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
4.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
5.      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

a)      Hak Asasi pribadi / personal Right.
-          Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
-          Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-          Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

b)      Hak Asasi politik / Political Right.
-          Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-          Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-          Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
-          Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c)      Hak Asasi hukum / Legal Equality Right.
-          Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-          Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-          Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d)      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths.
-          Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-          Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-          Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
-          Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
-          Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e)      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
-          Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f)       Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right.
-          Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-          Hak mendapatkan pengajaran.
-          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
          
           Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa  Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.   Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.       Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

       Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

III.           Pelanggaran HAM dan Kejahatan Genosida

           Jika kita mengurangi atau membatasi hak asasi manusia yang dimiliki orang lain, maka kita dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Kasus pelanggaran HAM berat secara khusus diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM berat yang diadili oleh Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

           Contoh pelanggaran HAM :
-          Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
-          Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
-   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
-        Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

           Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM :
a.  Masih belum adanya kesepakatan pada tataran konsep HAM antara Universalisme dan Partikularisme.
b.     Adanya dikhotomi antara indibidualisme dan kolektivisme.
c.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum ( polisi , jaksa , pengadilan ).
d.      Pemahaman belum merata mengenai HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

           Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara :
1)      Membunuh anggota kelompok.
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.


SUMBER :
-          Muchji, A., dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma
-          http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
-          http://humambalya.wordpress.com/2011/02/12/konsep-pemahaman-hak-asasi-manusia/
-          http://joe-proudly-present.blogspot.com/2011/02/pemahaman-dan-sejarah-penegakkan-hak.html
-          http://amandavially.blogspot.com/2013/04/pemahaman-tentang-ham.html
-          http://tonyahmad007.wordpress.com/2013/03/26/pemahaman-hak-asasi-manusia/
-          http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/

Jumat, 24 Oktober 2014

Pemahaman tentang Demokrasi

  1.          Konsep Demokrasi


  2.   Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

         
  3.         Jenis-Jenis Demokrasi

    a.     Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat :
    • Demokrasi Langsung
    Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
    • Demokrasi Tidak Langsung
    Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

    b.     Dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian :
    • Demokrasi Material
    • Demokrasi Formal
    • Demokrasi Campuran
    c.     Dilihat dari prinsip ideologi :
    • Demokrasi Rakyat
         Demokrasi rakyat (proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
    • Demokrasi Konstitusional
         Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
    Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

      d.     Dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara :
      • Demokrasi Sistem Parlementer
           Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

           Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
      • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
      • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
      • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
      • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
      • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
      • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

           Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
      • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
      • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
      • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.


           Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
      • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
      • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
      • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
      • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

      • Demokrasi Sistem Presidensial

           Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

          Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu :
      - Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

      - Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

      -  Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

        Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila Ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
         
           Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
      • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
      • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
      • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
      • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
      • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
      • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

           Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
      • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
      • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
      • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
      • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

           Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
      • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
      • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
      • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
      • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

    •       Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara


      Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
    • Pemerintahan Monarki (monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
      - Monarki mutlak : 
      Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas.
      - Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

      - Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
    • Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

      Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
    • Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
    • Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
    • Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

      Kemudian Montesque (teori 
      Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
    • Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang).
    • Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang).
    • Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
           4.   Klasifikasi Sistem Pemerintahan
      •    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
      •       Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
      •       Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
            Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
      • Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
      • Sistem pemerintahan parlementer.
      • Sistem pemerintahan presidential.
      • Sistem pemerintahan campuran

                    5.   Perkembangan Demokrasi di Indonesia
          
          Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, secara hirarki, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum.
            Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956.
          Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa.
           Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998.
          Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.
          Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
          Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden.
             Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.



                 SUMBER : 
      •      Muchji, A., dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Gunadarma
      •      http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_parlementerhttp://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
      •      http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/demokrasi-di-indonesia-pengertian-macam-kelebihan-sejarah-perkembangan.html
      •      http://richie-rap.blogspot.com/2013/07/pemahaman-tentang-demokrasi.html